Masalah Desa
Permasalahan desa mencakup berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat dan pemerintahan desa, yang dianalisis melalui metode Partisipatory Rural Appraisal (PRA). Tiga alat utama yang digunakan dalam kajian ini adalah peta sosial desa, kalender musim, serta diagram atau bagan kelembagaan. Hasil analisis ini kemudian dikaitkan dengan lima bidang pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Terbatasnya sumber daya manusia dalam pemerintahan desa
- Kurangnya pemahaman pelaku pembangunan terhadap tugas dan fungsi
- Pelayanan publik belum maksimal
- Regulasi desa belum lengkap dan terdokumentasi dengan baik
- Pemanfaatan administrasi desa masih kurang optimal
- Insentif aparatur desa dan lembaga desa masih terbatas
- Pemahaman akan tugas kelembagaan desa masih rendah
- Minimnya tingkat kehadiran dalam rapat desa
- Belum adanya rencana dan program kerja yang terstruktur
- Kurangnya pembinaan dan pendampingan terhadap desa
- Belum tersedia tempat belajar masyarakat (TBM)
- Kurangnya optimalisasi kegiatan siskamling
- Kesadaran masyarakat terhadap aturan masih rendah
- Semangat gotong royong mulai berkurang
Bidang Pembangunan Desa
A. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Jalan desa masih banyak yang belum layak dan menghambat mobilitas
- Pembangunan yang belum merata memicu kecemburuan sosial
- Minimnya pembangunan jembatan
- Drainase yang belum optimal menyebabkan rawan banjir
- Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum
- Kader desa masih kurang terampil dalam menyusun anggaran
- Pasar desa belum tersedia
B. Sub Bidang Pendidikan
- Kurangnya sarana dan prasarana pendidikan